Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media online dalam Putusan Pidana No. 336/Pid.Sus/2021/PN Btm, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media online dalam Putusan Pidana No. 336/Pid.Sus/2021/PN Btm.