Abstract:
Hak kekayaan intelektual merujuk pada hak kepemilikan yang berasal dari hasil kreativitas pikiran. Karya abstrak yang berasal dari kombinasi kerja rasional dan perseptual disebut sebagai produk intelektual. Dalam hak kekayaan intelektual terdapat tiga elemen pokok, yakni merek, paten, dan hak cipta. Hak cipta adalah salah satu bentuk dari hak kekayaan intelektual ini. Ini merupakan hak istimewa bagi pencipta untuk mengontrol penggunaan dan penyebaran karyanya, serta memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya melalui berbagai cara sehingga karya tersebut dapat diakses oleh orang lain.Hak cipta secara otomatis melekat pada pemiliknya segera setelah suatu karya tersebut diciptakan.