Abstract:
Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pelaksanaan hukuman disiplin harus berpedoman
pada prosedur dan juga tata cara yang berlaku. Apabila warga binaan melakukan pelanggaran
dalam kategori tingkat ringan maka petugas Rutan akan memberikan peringatan hanya dengan
lisan dan dibuatkan surat pernyataan, apabila warga binaan melakukan pelanggaran dalam kategori
tingkat berat maka akan dilaksanakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kendala yang kemudian
di hadapi oleh Rutan Kelas IIA yaitu kurangnya kelengkapan sarana dan prasarana yang cukup
memadai, faktor dari warga binaan dan kurangnya personil petugas Rutan. Tahapan Rehabilitasi
dan Edukasi yang di lakukan yaitu berupa sosialisasi secara lisan dan juga melalui baliho atau
media informasi cetak untuk menginformasikan tentang kewajiban dan larangan kepada warga
binaan pemasyarakatan.