Abstract:
Aturan yang berlaku di Indonesia mengenai implementasi perlindungan
hukum pemegang merek terkenal Tas Tumi terhadap pemalsuan merek di PT. Teguh
Metta Internusa Batam diatur didalam Pasal 100-102 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penerapan Upaya hukum untuk
merek terkenal perlindungan yang diberikan bagi merek tersebut dilakukan dengan
dua cara yaitu perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan
oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Perlindungan
ini tersedia di peraturan perundang-undangan, dan perlindungan hukum represif
merupakan perlindungan yang sifatnya sudah terjadi, perlindungan berupa sanksi
berupa denda, penjara serta hukuman tambahan apabila sudah terjadi suatu
pelanggaran.