DSpace Repository

Implikasi Hukum Transisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ke Pailit Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa

Show simple item record

dc.contributor.author Aziz, Ibnu
dc.contributor.author Handayani, Pristika
dc.contributor.author Maileni, Dwi Afni
dc.date.accessioned 2025-10-17T08:45:00Z
dc.date.available 2025-10-17T08:45:00Z
dc.date.issued 2025-09-5
dc.identifier.issn 2621-4105
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/566
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum transisi dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke pailit terhadap perjanjian sewa-menyewa, dengan menekankan posisi hukum penyewa dan pemilik barang sewa. Penelitian terdahulu umumnya hanya membahas pailit atau PKPU secara terpisah, sehingga terdapat kekosongan kajian terkait implikasi transisi PKPU ke pailit bagi keberlangsungan perjanjian yang sedang berjalan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transisi PKPU ke pailit menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya hilangnya hak penyewa meskipun telah memenuhi kewajibannya, serta posisi rentan pemilik barang sewa karena objeknya dapat ditarik ke dalam boedel pailit. Pasal 36 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 memberi dasar hukum bagi pemilik barang untuk menuntut pengembalian objek sewa dari boedel pailit, namun dalam praktiknya sering terjadi benturan dengan kepentingan kreditur lain. Analisis dengan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon menunjukkan lemahnya instrumen preventif bagi pihak beritikad baik, sedangkan teori keadilan Gustav Radbruch menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa kepailitan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan pentingnya reformulasi regulasi agar perlindungan hukum preventif dan represif dapat berjalan seimbang, serta merekomendasikan agar kewajiban sewa pascaputusan pailit dikualifikasi sebagai utang boedel dengan hak pengakhiran perjanjian secara wajar oleh kurator atau pemilik barang sewa en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Debitur; Kreditur; Pailit; Sewa en_US
dc.title Implikasi Hukum Transisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ke Pailit Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account