DSpace Repository

KETIDAKADILAN PRESIDENTIAL TRESHOLDDALAMKONSTITUSIINDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ABRA, EH
dc.date.accessioned 2025-04-16T09:15:33Z
dc.date.available 2025-04-16T09:15:33Z
dc.date.issued 2021-12-30
dc.identifier.citation https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/259/189 en_US
dc.identifier.issn 2797-2607
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/401
dc.description Istilahpresidentialthresholdmerupakanistilahyangberasaldaribahasa Inggris.Istilahtersebutmemilikiduakata,yakni“presidential”dan“threshold”. Secaraetimologi,kata“presidential”menurutOxfordDictionarymemilikimakna“relatingtoapresidentorpresidency.”1Ataudapatdipahamiyangberhubungan“mengenaipresiden”. Sedangkankata“threshold”memilikiarti“thestillofadoorway”;“theentrancetoahouseorbuilding”;“anyplaceorpointofenteringorbeginning. en_US
dc.description.abstract Presidential Thresholddimaknai sebagai ambang batas perolehan suara calon presiden dan atau wakil presiden yang harus diperoleh oleh partai politik dalam pemilu pada sistem politik Indonesia saat ini adalah salah satu bentuk pelemahan demokrasi dan penyimpangan konstitusi.Sejak Indonesia berdiri konsep ini tidak pernah dihidupkan bahkan di dalam UUD 1945 sendiri tidak pernah ada.Dalam sejarahnya partai politik hidup sebagai multipartai dengan membebaskan rakyat mencalonkan dan memilih presidennya, entah itu dalam pemilu langsung ataupun tidak langsung.Kondisi presidential threshold menjadikan nilai-nilaihak dipilih dan memilih dibatasi, sekaligus hanya memberikan ruang pada pemilik modal dan pemegang kekusaan.Nilai-nilai kedaulatan sebagaimana Pancasila dan Konstitusi menjadi konsep yang semakin tidak tersentuh.Mahkamah konstitusi sendiri dalam putusannya beberapa kali terkait presidential threshold seakan tidak mampu lagi mendengarkan kebutuhan rakyat yang sebenarnya adalah bagian dari nilai-nilai konstitusi itu sendiri. Ditambah lagi Presidential threshold sebesar 20 persen suara DPR atau persen suara sah nasional sama saja dengan tidak memberikan ruang pada partai-partai kecil bahkan seakan memaksa partai kecil untuk memilih bergabung atau tidak menjadi peserta pencalonan presiden. en_US
dc.description.sponsorship https://repository.unrika.ac.id/ en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Jurnal Nasional Terakredetasi Peringkat 5 (Sinta 5);Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. en_US
dc.relation.ispartofseries Edisi V. Volume 3, Nomor 2;98-114
dc.subject presidential threshold,keadilan, konstitusi en_US
dc.title KETIDAKADILAN PRESIDENTIAL TRESHOLDDALAMKONSTITUSIINDONESIA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account