Abstract:
Presidential Thresholddimaknai sebagai ambang batas perolehan suara calon presiden dan atau wakil presiden yang harus diperoleh oleh partai politik dalam pemilu pada sistem politik Indonesia saat ini adalah salah satu bentuk pelemahan demokrasi dan penyimpangan konstitusi.Sejak Indonesia berdiri konsep ini tidak pernah dihidupkan bahkan di dalam UUD 1945 sendiri tidak pernah ada.Dalam sejarahnya partai politik hidup sebagai multipartai dengan membebaskan rakyat mencalonkan dan memilih presidennya, entah itu dalam pemilu langsung ataupun tidak langsung.Kondisi presidential threshold menjadikan nilai-nilaihak dipilih dan memilih dibatasi, sekaligus hanya memberikan ruang pada pemilik modal dan pemegang kekusaan.Nilai-nilai kedaulatan sebagaimana Pancasila dan Konstitusi menjadi konsep yang semakin tidak tersentuh.Mahkamah konstitusi sendiri dalam putusannya beberapa kali terkait presidential threshold seakan tidak mampu lagi mendengarkan kebutuhan rakyat yang sebenarnya adalah bagian dari nilai-nilai konstitusi itu sendiri. Ditambah lagi Presidential threshold sebesar 20 persen suara DPR atau persen suara sah nasional sama saja dengan tidak memberikan ruang pada partai-partai kecil bahkan seakan memaksa partai kecil untuk memilih bergabung atau tidak menjadi peserta pencalonan presiden.
Description:
Istilahpresidentialthresholdmerupakanistilahyangberasaldaribahasa Inggris.Istilahtersebutmemilikiduakata,yakni“presidential”dan“threshold”. Secaraetimologi,kata“presidential”menurutOxfordDictionarymemilikimakna“relatingtoapresidentorpresidency.”1Ataudapatdipahamiyangberhubungan“mengenaipresiden”. Sedangkankata“threshold”memilikiarti“thestillofadoorway”;“theentrancetoahouseorbuilding”;“anyplaceorpointofenteringorbeginning.