Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana peran Dit Samapta
Polda Kepri dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui pendekatan
Restorative Justice (RJ) serta apa saja hambatan yang dihadapi oleh Dit Samapta
Polda Kepri Dalam Menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak
pidana ringan
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis
empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian hukum yang mengkaji
penerapan ketentuan hukum dalam kondisi nyata yang berlangsung di tengah
masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan melihat keadaan atau fakta yang terjadi
secara langsung di lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan
permasalahan penelitian. Data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer diperoleh melalui sumber utama,
khususnya informan yang memberikan informasi berdasarkan hasil wawancara
dengan peneliti. Bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah, makalah, doktrin,
serta pendapat para ahli hukum yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Sementara itu, bahan hukum tersier digunakan sebagai bahan pendukung, seperti
kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Penegakan hukum
tidak hanya diarahkan untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga harus mampu
mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Dit
Samapta Polda Kepri menjalankan perannya dalam merespons keluhan masyarakat
mengenai keberadaan juru parkir liar dengan melakukan penindakan terhadap
tindak pidana ringan (Tipiring). Penindakan tersebut dilakukan terhadap juru parkir
yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, khususnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1). Dalam pelaksanaan penyelesaian
perkara, pendekatan Restorative Justice dapat menjadi alternatif sepanjang
memenuhi persyaratan dan terdapat kesediaan dari pihak-pihak yang terlibat untuk
menyelesaikan perkara melalui pemulihan dan musyawarah. 2. Hambatan
penerapan Restorative Justice oleh Dit Samapta Polda Kepri salah satunya berasal
dari pihak korban. Kondisi emosional korban dapat menyebabkan proses
komunikasi dan upaya mediasi menjadi sulit, sehingga korban cenderung memilih
membuat laporan dan menempuh proses hukum daripada menggunakan alternatif
penyelesaian lainnya. Selain itu, penggunaan diskresi kepolisian juga menimbulkan
stigma negatif di sebagian masyarakat. Diskresi terkadang dipandang hanya sebagai
cara untuk mempercepat penyelesaian perkara atau bahkan dikaitkan dengan
kepentingan pribadi aparat terhadap pihak yang berperkara. Padahal, dalam
pelaksanaannya kepolisian berupaya menggunakan diskresi untuk mencari
penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak melalui prinsip win-win
solution, sehingga perkara dapat diselesaikan secara lebih efektif dengan tetap
memperhatikan kepentingan hukum serta hak para pihak.