Abstract:
Indonesia adalah satu dari banyak negara di dunia yang makanan pokoknya berupa nasi sehingga beras menjadi komoditas utama, untuk itu indonesia mempunyai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan yaitu perusahaan umum bulog atau di singkat perum bulog sebagai suatu lembaga pangan di indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Hal tersebut sesuai dengan tugasnya yang menyangkut harga beras,distribusi beras,dan pengelolaan beras untuk menjaga ketahanan pangan. permasalahan dalam penelitian ini yaitu tinjauan yuridis terhadap perfan perum bulog dalam stabilisasi harga beras di kota batam berdasarkan prinsip hukum perdata dan dampak dari tidak adanya kestabilian harga beras di pasar domestik dengan metode penelitian yuridis empiris, dimana penelitian ini berdasarkan pada struktur data yang di lakukan secara metodologis dan sistematis serta penelitian ini menekan kan pada penggunanaan data sekunder atau studi lapangan.