Abstract:
Pertumbuhan penduduk Kota Batam memicu tingginya laju alih fungsi lahan
agraris, menempatkan daerah pada posisi kerentanan pangan di mana petani lokal
termasuk Kelompok Tani Pokusma dan Kelompok Wanita Tani (KWT) secara akumulatif
hanya mampu memenuhi 25% kebutuhan pangan harian penduduk.
Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (DKPP) Kota Batam dalam memberdayakan Kelompok Tani Pokusma pada
tahun 2025 guna meningkatkan ketahanan pangan hortikultura.
Menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus dengan teknik
wawancara mendalam, penelitian ini menemukan bahwa strategi DKPP dieksekusi
melalui tiga pilar utama.
Eksekusi yang dilakukan adalah pertama, pilar enabling terwujud melalui
proaktivitas penyuluh pertanian lapangan yang sukses meruntuhkan asimetri informasi
dan membangun modal sosial. Kedua, empowering dilakukan melalui distribusi Bantuan
Sarana Produksi Pertanian (Saprotan) yang memangkas 50% biaya operasional dan
memicu lonjakan produksi cabai Pokusma sebesar 88,5%, meskipun memunculkan
opportunity cost pada penurunan panen komoditas lain. Ketiga, protecting menunjukkan
hasil paradoksal dimana dinas sukses menjaga stabilitas harga melalui program "Cabai
Corner", namun gagal dalam melindungi legalitas 8 hektare lahan yang diolah oleh
Kelompo Tani Pokusma.
Disimpulkan bahwa strategi pemberdayaan secara operasional mikro sangat
berhaşil memandirikan Kelompok Tani Pokusma, namun secara makro terdistorsi oleh
ketiadaan jaminan hukum tata ruang. Penelitian ini merekomendasikan Kelompok Tani
Pokusma agar proaktif mengurus perizinan pemanfaatan lahan secara legal dan bagi
Pemko Batam dan BP Batam untuk segera menetapkan legalitas Food Estate.