Abstract:
Selaku salah satu Negeri yang lagi tumbuh, Indonesia jadi sasaran yang sangat
potensial selaku tempat buat memproduksi serta mengedarkan narkotika secara ilegal.
Spesialnya di Kota Batam, jadi tempat yang sangat strategis dikarnakan berbatasan
langsung dengan Negeri Singapore serta Malaysia serta sekalian jadi pusat kegiatan
perekonomian serta jadi jalan perdagangan internasional.
Riset ini bertujuan buat mengenali Pelaksanaan hukum pidana materiil untuk anak
yang menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN.
Btm serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang
menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN. Btm.