Abstract:
Penyandang gangguan mental jiwa didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami
gangguan pada pola pikir, emosi, dan perilaku yang berkaitan dengan fungsi psikologis dan
menyebabkan kesulitan bagi mereka untuk berinteraksi dengan orang lain. Pada tahun
2023, ada 108 penyandang disabilitas mental di Kota Batam, meningkat dari 78 orang pada
tahun sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Dinas Sosial
menangani penyandang disabilitas gangguan mental di kota Batam pada tahun 2023.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa dinas sosial, berdasarkan APBD Kota Batam, telah
menyediakan fasilitas yang layak bagi setiap pasien. Dalam melakukan pekerjaannya, dinas
sosial bekerja sama dengan keluarga dan masyarakat untuk mendukung dan mendorong
kesembuhan pasien.