Abstract:
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah sektor usaha yang mencakup bisnis
skala kecil dengan modal terbatas. UMKM berperan penting dalam perekonomian karena
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong inovasi dan
pertumbuhan ekonomi. Kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 meliputi
jumlah aset dan omzet usaha. Pemerintah sering memberikan dukungan berupa pelatihan, bantuan
modal, serta kemudahan perizinan untuk mendorong perkembangan UMKM.Alasan saya memilih
topik ini adalah untuk menganalisis Tingkat kepatuhan wajib pajak usaha mikro,kecil dan menengah
yang ada di kecamatan belakang padang kota batam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
tentang kepatuhan wajib pajak yang ada di dataran elang-elang laut, mengetahui tentang Usaha
Mikro,kecil,dan menengah berbasisi klaster di dataran elang-elang laut yang berbasis klaster
kecamatan belakang padang kota batam.Metode yang saya gunakan adalah jenis peneitian kualitatif
yang bertujuan untuk memahami gejala-gejala yang tidak memerlukan kuantifikasi. Lokasi dan waktu
di ambil sebelum peneliti mengambil data dan menganalisis data, yakni mengetahui objek
penelitian.lokasi yaitu dataran elang-elang laut kecamatan belakang padang.Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi hasilnya yang saya peneliti bahwasanya
UMKM yang ada di belakang padang belum sepenuhnya mengetahui tentang kepatuhan membayar
pajak. Hasil sari saya melakukan penelitian bahwasanya pelaku usaha mikro,kecil dan menengah di
belakang padang ini yang mengetahui tentang kepatuhan pajak Cuma 8 orang dari 20 data yang
memenuhi kepatuhan wajib pajak yang ada di belakang padang kota batam.