Abstract:
Seiring.dengan diberlakukannya.Peraturan Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 mengenai penilaian
kinerja bangunan gedung hijau, kontraktor-kontraktor mulai menerapkan konstruksi hijau dalam proses
pembangunan gedung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penilaian kinerja bangunan
gedung hijau (green building) berdasarkan Permen PUPR No.21 Tahun 2021. Pendekatan penelitian
yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Telah dibuatkan 30 responden untuk dijadikan sampel
penelitian. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner, dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis berdasarkan mean dan standar deviasi. Hasil penelitian terdapat empat
parameter penilaian kinerja yaitu Organisasi dan Kelola BGH mendapatkan 45 poin, Proses Kontruksi
Pengubahsuaian mendapatkan 13 poin, Pemeliharaan Kinerja BGH pada Masa Pemanfaatan
mendapatkan 41 poin, dan Peran Penghuni atau Pengguna BGH mendapatkan 0 poin. Oleh sebab itu
dapat diartikan bahwa poin-poin dari parameter penilaian kinerja sudah menerapkan kriteria bangunan
gedung hijau saat Pemanfaatan Bangunan yang Sudah Ada.