Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia dengan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Urgensi penelitian ini didasarkan pada
kebutuhan akan solusi yang lebih manusiawi dan holistik dalam penyelesaian perkara pidana, mengingat
pendekatan retributif yang selama ini dominan dinilai kurang efektif dan adil. Metode penelitian ini
menggunakan yuridis normative dengan penedekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dapat
mengurangi beban kerja pengadilan, meningkatkan partisipasi korban, dan mendorong tanggung jawab
pelaku dalam memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Kesimpulannya, konsep keadilan restoratif yang
terintegrasi dengan nilai-nilai budaya lokal seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong, memiliki
potensi besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Kebaruan penelitian ini
terletak pada pendekatan komprehensif yang menggabungkan keadilan restoratif dengan kearifan lokal, serta
rekomendasi untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapannya secara luas di
Indonesia.