Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana kewenangan Badan Pengelola Batam secara
yuridisdalam proses eksekusi lahan, serta meninjau sejauh mana kewenangan tersebut dilaksanakan sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Kewenangan yang dimiliki BP Batam kerap menimbulkan
polemik di tengah masyarakat, terutama ketika terjadi pengosongan atau eksekusi lahan yang diduga tidak
disertai pendekatan yuridis dan sosial yang memadai. Penelitian ini sangat penting karena untuk memahami
sampai mana sebenarnya kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam dalam mengelola suatu wilayah yang
termasuk otoritasnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu meneliti mengenai
kewenangan BP Batam dan hal-hal yang ditimbulkan dari kewenangan tersebut terutama di masyarakat pulau
batam dan sekitarnya. Meskipun BP Batam memiliki otoritas berdasarkan peraturan perundang-undangan,
pelaksanaan eksekusi lahan kerap kali menimbulkan konflik sosial, seperti yang terjadi di Pulau Rempang dan
Galang. Perlu adanya pembaruan regulasi, pemisahan otoritas antara Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam
untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, serta penguatan koordinasi antar lembaga melalui
pembentukan perda atau kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.