| dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kriminal terhadap anak dalam kasus narkotika di Indonesia dengan menyoroti penerapan pendekatan restorative justice. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kebijakan ini seharusnya berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa hukuman pidana sering mendominasi, mengabaikan prinsip perlindungan anak.Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menganalisis kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaannya. Penelitian menemukan bahwa tantangan utama dalam implementasi restorative justice mencakup kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta resistensi terhadap pendekatan non-punitif. Meskipun Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 memungkinkan penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi, penerapan kebijakan ini belum optimal. Hasil penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta pengembangan regulasi yang mendukung rehabilitasi berbasis keadilan restoratif. Dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan anak, sistem peradilan diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan, memastikan anak-anak yang terlibat narkotika dapat pulih dan reintegrasi sosial secara efektif. |
en_US |