Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan penelitian dan analisis tentang efektivitas perlindungan hukum pekerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum pekerja kontrak dalam undang-undang tersebut, serta bagaimana solusi perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dapat diwujudkan.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.