Abstract:
Pandemi COVID-19 telah mendorong perubahan fundamental dalam pola hubungan kerja di Indonesia melalui penerapan Work From Home (WFH). Awalnya bersifat darurat, WFH kini berkembang menjadi model kerja yang dipertahankan pasca-pandemi. Transformasi ini memunculkan berbagai persoalan hukum ketenagakerjaan, mulai dari ketidakpastian jam kerja, beban kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga lemahnya kepastian hukum terhadap hak normatif pekerja. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan utama: bagaimana pengaturan hukum mengenai WFH pasca-pandemi, bagaimana pelaksanaannya memengaruhi penerapan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP), serta apa rekomendasi yuridis yang dapat ditawarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung oleh studi kepustakaan dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia belum secara komprehensif mengatur sistem kerja jarak jauh, sehingga menimbulkan rechtsvacuum. Praktik WFH pada studi kasus PT. Spectra Duta Karya menunjukkan kebijakan sepihak tanpa dialog bipartit, yang melemahkan prinsip keadilan dan musyawarah dalam HIP. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pembentukan regulasi khusus WFH berbasis HIP untuk memastikan keseimbangan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam era kerja digital.