Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap sesama anak. Peningkatan keterlibatan anak sebagai pelaku kejahatan seksual menimbulkan dilema hukum, karena pelaku dan korban sama-sama memiliki hak perlindungan. Permasalahan ini menuntut pendekatan hukum yang adil, humanis, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, salah satunya kasus pada Polres Bintan tahun 2024. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kesenjangan antara prinsip diversi, keadilan restoratif, dan asas ultimum remedium yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan terhadap anak pelaku tindak pidana asusila masih menghadapi dilema antara pembinaan dan pemidanaan, dengan faktor yuridis, psikologis, sosial, serta sosiologis yang turut memengaruhi pertimbangan hakim. Penelitian ini menyimpulkan perlunya konsistensi penerapan prinsip restorative justice, penguatan fungsi LPKA, serta pedoman teknis bagi hakim anak agar putusan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.