DSpace Repository

Hukum Perkawinan Beda Negara: Tantangan dan Solusi berdasarkan Tinjauan Sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Perdata Internasional

Show simple item record

dc.contributor.author Simaremare, Norayanti
dc.contributor.author Handayani, Pristika
dc.contributor.author Maileni, Dwi Afni
dc.date.accessioned 2025-10-13T12:42:20Z
dc.date.available 2025-10-13T12:42:20Z
dc.date.issued 2025-08-07
dc.identifier.issn 26214105
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/522
dc.description.abstract Pesatnya kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang didukung oleh arus globalisasi serta meningkatnya mobilitas antarnegara, telah mendorong terjadinya interaksi yang lebih intensif antarmanusia, antar-etnis, dan antarnegara dalam berbagai dimensi kehidupan. Salah satu implikasi dari dinamika tersebut adalah meningkatnya frekuensi perkawinan campuran antara individu yang berasal dari negara berbeda. Perbedaan sistem hukum perdata yang berlaku di berbagai negara bagi pasangan yang melakukan perkawinan lintas kewarganegaaan berpotensi menimbulkan konflik normatif, ketidakpastian hukum, serta menghadirkan kompleksitas tersendiri. Kondisi ini menyulitkan dalam menentukan sistem hukum mana yang harus dijadikan acuan dalam mengatur aspek-aspek perkawinan mereka, terutama yang berkaitan dengan penentuan keabsahan hukum atas status perkawinan, pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang timbul dalam perkawinan antarnegara dengan mengacu pada perspektif hukum positif Indonesia serta ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum perdata internasional. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa secara prinsipil, perkawinan campuran di Indonesia tidak menimbulkan persoalan substansial. Hal ini disebabkan karena isu utama hanya terletak pada perbedaan status kewarganegaraan, yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berbeda, sehingga diperlukan harmonisasi dalam proses pencatatan perkawinan. Berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata internasional, prosedur pelaksanaan perkawinan antarnegara diserahkan pada pilihan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak, yakni apakah akan menggunakan hukum dari negara asal calon suami atau calon istri. Dalam prinsip hukum perdata internasional (HPI), ditegaskan bahwa apabila terjadi persoalan menyangkut aspek hukum atau akibat hukum dari suatu perbuatan hukum, maka penyelesaiannya harus mengacu pada sistem hukum yang berlaku di tempat di mana perbuatan hukum tersebut dilangsungkan. en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Perkawinan, Perkawinan Beda Negara, Hukum Perdata Internasional. en_US
dc.title Hukum Perkawinan Beda Negara: Tantangan dan Solusi berdasarkan Tinjauan Sistem Hukum Indonesia dan Sistem Hukum Perdata Internasional en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account