Abstract:
Pernyataan mengenai norma yang berkaitan dengan ancaman hukuman biasanya bersifat paling tinggi. Situasi ini menciptakan perbedaan dalam keputusan yang diambil oleh hakim. Perbedaan tersebut dapat menyebabkan persepsi ketidakadilan (keadilan yang sesungguhnya) bagi mereka yang dihukum. Studi ini ditujukan untuk memahami dan mengkaji faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim dalam keputusan hukum terhadap pelanggar yang terlibat dalam perdagangan manusia dalam Putusan Nomor. Putusan Perkara Nomor 653/Pid.Sus/2022/Pn Btm, 654/Pid.Sus/2022/Pn Btm, 655/Pid.Sus/Pn Btm, 656/Pid.Sus/Pn Btm), yang mencakup sisi hukum, pemikiran, dan sosial. Sisi hukum berlandaskan pada peraturan yang berlaku dengan pengadilan sebagai pelaksana, sisi sosial berkaitan dengan penerapan hukum yang mempertimbangkan norma-norma masyarakat untuk mencapai keadilan, dan sisi pemikiran berakar pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Data dianalisis menggunakan yuridis normatif dengan cara pendekatan undang-undangan dan cara pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi bahan hukum utama dan bahan hukum tambahan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum oleh hakim sebagai pelaksana sudah sejalan dengan nilai-nilai hukum dan masyarakat. Namun, masih sangat kurang atau memerlukan kebijakan lebih banyak untuk perlindungan korban perdagangan manusia, terutama mengenai hak restitusi (pemulihan hak-hak korban dari perdagangan manusia). Salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan dalam hukuman adalah ketiadaan panduan hukuman bagi hakim dalam memberikan sanksi.