| dc.contributor.author | Kurniawan, Eko | |
| dc.date.accessioned | 2025-10-08T13:07:28Z | |
| dc.date.available | 2025-10-08T13:07:28Z | |
| dc.date.issued | 2025-10-08 | |
| dc.identifier.uri | http:/repository.unrika.ac.id/handle/123456789/503 | |
| dc.description.abstract | Perjanjian penitipan merupakan perjanjian yang pada pokoknya salah satu pihak menerima barang orang lain kemudian menyimpannya lalu akan mengembalikan barang tersebut keadaan seperti pada saat pertama sekali barang tersebut diterima. Pengembalian keuntungan menjadi sesuatu yang ambigu dalam perjanjian penitipan uang. Permasalahan penelitian sebagai berikut: bagaimana tinjauan yuridis perjanjian penitipan uang atas pembagian keuntungan berdasarkan putusan nomor 460/Pdt.G/2023/PN Btm, bagaimana pembagian keuntungan dalam perjanjian penitipan uang, bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap pembagian keuntungan dalam perjanjian penitipan uang. Jenis penelitian yang dikerjakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan suatu kasus yang diteliti, menggunakan pendekatan kualitatif yang merupakan metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Frasa penitipan uang sangatlah tidak tepat dikaitkan dengan bunga dikarenakan rumusan pasal 1649 menegaskan bahwa jumlah barang yang dititipkan harusnya sama dengan barang yang dikembalikan. Dengan demikian tidak ada dasar untuk menuntut pemenuhan perjanjian di muka hakim karena sejak semula dianggap tidak pernah ada perjanjian. Demikian juga apabila perjanjian yang dibuat tanpa causa atau sebab, ia dianggap tidak pernah ada (pasal 1335 KUHPerdata). | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Penitipan Uang, Pembagian Keuntungan, Perjanjian | en_US |
| dc.title | TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PERJANJIAN PENITIPAN UANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 460/Pdt.G/2023/PN Btm) | en_US |
| dc.type | Article | en_US |