| dc.description.abstract |
Selama pernikahan antara Penggugat dan Tergugat, mereka telah mendapatkan Aset Bersama., dimana harta bersama tersebut sebagian dihibahkan oleh ketiga anaknya, namun malah di gugat kembali. Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, juga menyatakan tentang pembagian harta bersama bahwa setelah harta bersama bubar, maka dipisahkan menjadi dua bagian antara pasangan suami-istri atau dengan ahli waris mereka tanpa melihat dari mana asalnya barang-barang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami serta mengkaji Gugatan Atas Harta Bersama Yang Diletakkan Sebagai Hibah. Data dianalisis menggunakan Yuridis normatif menggunakan pendekatan legislasi dan pendekatan konsep. Materi hukum untuk studi ini terdiri dari materi hukum utama dan materi hukum tambahan. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa hukum yang mengatur tentang hibah harta bersama mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, pemberian hibah atas harta bersama dapat dilakukan dengan persetujuan dari kedua pihak, yakni suami dan istri. Hibah ini tidak dapat dicabut, kecuali pada situasi yang telah diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata dan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam. Apabila perceraian terjadi, aset bersama harus dibagi antara suami dan istri. Dari ketiga regulasi tersebut, hibah dapat dibatalkan; namun, dalam situasi ini, hibah terhadap aset bersama tidak dapat dibatalkan karena telah dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. |
en_US |