DSpace Repository

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH KETENAGAKERJAAN NO. 26 TAHUN 2014

Show simple item record

dc.contributor.author Alfayed, Redondo
dc.contributor.author Nurhayati
dc.contributor.author Efendi, Winda Roselina
dc.contributor.author Hasibuan, Ronald
dc.date.accessioned 2025-10-07T12:11:01Z
dc.date.available 2025-10-07T12:11:01Z
dc.date.issued 2025-10-07
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/486
dc.description.abstract Penelitian ini mengkaji pada implementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam memastikan bahwa perusahaan di berbagai sektor, khususnya industri yang berisiko tinggi seperti minyak dan gas, mampu mengelola risiko secara sistematis guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Studi kasus dilakukan di PT. Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK), salah satu anak perusahaan PT. Elnusa Tbk yang beroperasi di Kota Batam dan bergerak di bidang fabrikasi, konstruksi, serta pemeliharaan peralatan minyak dan gas. Penelitian ini dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana kebijakan K3 diimplementasikan dalam aktivitas operasional sehari-hari, sejauh mana tingkat kepatuhan pekerja dan manajemen terhadap regulasi, serta bagaimana perusahaan membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa EFK berhasil mempertahankan sertifikasi sistem manajemen terintegrasi. Selain itu, EFK meraih tiga penghargaan prestisius dalam Indonesia Safety Excellence Award 2024: The Best Safety Program, The Best Safety Management in BUMN Company, dan penghargaan individu kepada Direktur EFK sebagai The Best CEO Committed to OSH Culture. Penemuan ini mengindikasikan bahwa EFK tidak hanya mematuhi regulasi SMK3 secara formal, tetapi juga telah membangun budaya keselamatan yang proaktif dan berkelanjutan, mencakup leadership, manajemen risiko, dan inovasi dalam implementasi K3 en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Implementasi Kebijakan, Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) en_US
dc.title IMPLEMENTASI KEBIJAKAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) MENURUT PERATURAN PEMERINTAH KETENAGAKERJAAN NO. 26 TAHUN 2014 en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account