DSpace Repository

Problematika Kewenangan dan Kebijakan antara Badan Pengusahaan Batam denganEx OfficioWali Kota Batam

Show simple item record

dc.contributor.author ABRA, EH
dc.date.accessioned 2025-04-15T07:52:13Z
dc.date.available 2025-04-15T07:52:13Z
dc.date.issued 2024-07-02
dc.identifier.citation https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/118170/56327 en_US
dc.identifier.issn 2502-3101
dc.identifier.uri http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/395
dc.description Pada tahun 1960 Ibu Kota Provinsi Riau adalah Tanjungpinang, kemudian dipindah ke Pekanbaru. Dengan adanya pemekaran pada wilayah Tanjung Pinang maka berubah menjadi Ibu Kota Kepulauan Riau/ Kepri dengan memiliki 17 kecamatan, termasuk pulau Batam yang pada saat itu masih dalam Kecamatan Pulau Buluh. Batam awalnya hanyalah tempat biasa yang tidak menjadi prioritasapalagi dengan status sebagai pulau hinterland di Kepulauan Riau, tanpa ada fasilitas, sarana, prasarana dan infrastruktur sebagaimana sekarang. Batam merupakan sebuah wilayah kosong hanya pulau belantara tanpa adanya kehidupanhingga akhirnya mulai diperhatikan pada masa kepemimpinan Soeharto. Melalui Ibnu Sutowo sebagai perintis pulau Batam yang akhirnya sebagai pulau industri dan pusat kegiatan alih kapal dan logistik Pertamina.1Wilayah Batam akhirnya dikembangkan dengan dibentuknya sebuah Lembaga/ badan pada saat itu yang bernama Otorita Batam, hingga akhirnya berkembang dan menjadi pusat perdangangan, industri dan pariwisata dengan seluruh perizinan melalui Badan Otorita.2Pada tahun 1970 mulailah dibangunnya pulau Batam, wilayah ini kemudian menjadi Kawasan khusus tentunya dengan kebijakan yang juga bersifat khusus dibawah kewenangan Otorita Batam. Posisi Batam sendiri adalah sebagai wilayah pelayaran internasional karena berdampingan dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.3Lembaga Otorita Batam kemudian dijadikan sebagai lembaga pertama pengembang wilayah Batam adalah berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden No 41 Tahun 1973.4Kemudian pada tahun 1983 Batam menjadi Kota Administrasi berdasarkanPeraturan Pemerintah No 34 Tahun 1983 hingga akhirnya Batam menjadi sebuah Kota 1BP Batam. (2024). “Latar Belakang -Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam,” www.bpBatam.go.id/Profil/Latar-Belakang/.2H Muliono. (2011). Merajut Batam Masa Depan, Menyongsong Status Free-Trade Zone, Jakarta: Penerbit LP3S.3AGD Tangkudung. (2007). “Konflik dalam Pengelolaan Kota Batam”. Universitas Indonesia.4Presiden RI, “Keputusan Presiden No 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industry Pulau Batam” (1973). en_US
dc.description.abstract he Batam Concession Agency/BP is a real form of centralization that occurs in the Batam City government. This can be seen from the various authorities and assets in Batam City. This is the impact of the Batam Free Trade Zone and Free Port Council Decree Number 1 of 2019. It is explained that the Head of BP Batam is the ex officio Mayor of Batam. The ex officio condition in Batam is when one person holds two authorities in two different institutions. This article aims to find out, analyze and identify problems related to authority and policy between the Batam Concession Agency and the ex officio Mayor of Batam. The research method in this paper is normative juridical, with secondary data, which is sourced from primary legal materials, namely binding legal materials, namely related laws and regulations. The results of the research in this paper are that there are various problems in the city of Batam due to the impact of the ex officio policy, including regulatory problems, authority problems in the Indonesianstate administration. In theory, the regional government system does not recognize the centralization of authority from the center to the regions. This has a direct impact on the case of Rempang Island. This condition is not in line with Article 18 B paragraph (2) of the 1945 Constitution which states that the existence of customary law communities must be respected and maintained. In conclusion, it is necessary to reconstruct the regional government structure in Batam City which is consistent and coherentwith the 1945 Constitution, like other regions. As for the Batam Business Agency, which is one of the investment supporting institutions, it is necessary to reorganize the position of this institution en_US
dc.description.sponsorship https://repository.unrika.ac.id/ en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) en_US
dc.relation.ispartofseries v. 13, n. 2;461-478
dc.subject Problematika Kewenangan, Kebijakan, Badan Pengusahaan Batam, Ex OfficioWali Kota Batam en_US
dc.title Problematika Kewenangan dan Kebijakan antara Badan Pengusahaan Batam denganEx OfficioWali Kota Batam en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account