Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dengan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Urgensi penelitian ini didasarkan pada kebutuhan akan solusi yang lebih manusiawi dan holistik dalam penyelesaian perkara pidana, mengingat pendekatan retributif yang selama ini dominan dinilai kurang efektif dan adil. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normative dengan penedekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dapat mengurangi beban kerja pengadilan, meningkatkan partisipasi korban, dan mendorong tanggung jawab pelaku dalam memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Kesimpulannya, konsep keadilan restoratif yang terintegrasi dengan nilai-nilai budaya lokal seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong, memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan komprehensif yang menggabungkan keadilan restoratif dengan kearifan lokal, serta rekomendasi untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapannya secara luas di Indonesia.
The study aims to analyze the application of the concept of restorative justice in the criminal justice system in Indonesia based on local wisdom values. The urgency of this research is based on the need for a more humane and holistic solution to the settlement of criminal cases, given that the retributive approach that has so far dominated is deemed less effective and fair. This method of research uses the normative juris with conceptual narrowing and comparative approaches. Research findings show that applying restorative justice that takes into account local wisdom can reduce the burden of court work, increase the participation of victims, and encourage the responsibility of perpetrators in repairing the damage caused. In conclusion, the concept of restorative justice, integrated with local cultural values such as musyawarah, mufakat, and gotong royong, has great potential to create a fairer and more effective justice system. The novelty of this research lies in a comprehensive approach that combines restorative justice with local wisdom, as well as recommendations for the development of policies and regulations that support its widespread implementation in Indonesia.
Description:
1. PENDAHULUAN Hukum harus didasarkan pada prinsip keuntungan dan nilai keadilan, hukum yang baik juga harus mudah dipahami dan diketahui oleh semua orang, konsisten dalam pelaksanaannya, sederhana, dan mudah ditegakkan secara konsisten.1 perkembangan zaman kian modern berdampak pula kepada supremasi hukum yang semakin maju. Diperlukan jalan alternatif yang dapat mengentas permasalahan guna mereformasi keadilan dan kepastian hukum sebagaimana unsur utama dalam diskursus ilmu hukum.2 Dalam penanggulangan kejahatan, penetapan tindak pidana dan penetapan sanksi pidana adalah hal yang paling penting. Sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan imbalan kepada pelaku atas perbuatannya yang merugikan korban dan masyarakat sebagai salah satu bentuk nilai keadilan.3 Konsep keadilan restoratif dalam hukum pidana akan dikaj dengan menggunakan nilai kearifan lokal. Dalam hukum pidana kontemporer, keadilan restoratif semakin populer karena berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Ini berbeda dengan pendekatan retributif, yang berfokus pada hukuman. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional,pendekatan ini menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.4 Terlepas Mengingat keberagaman budaya dan nilainilai kearifan lokal yang kaya di Indonesia, metode ini sangat relevan. Kearifan lokal yang menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan dapat menjadi landasan kuat untuk menerapkan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana. Solusi penyelesaian perkara pidana yang lebih manusiawi dan holistik adalah urgensi penelitian ini