Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang ideal di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya kasus korupsi yang belum tertangani dengan baik, serta kebutuhan untuk memperkuat sistem penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Metode penelitain ini menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk kelemahan koordinasi antar lembaga, intervensi politik, dan budaya permisif terhadap korupsi. Penelitian ini juga mengidentifikasi bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan reformasi kelembagaan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta perubahan budaya hukum melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tantangan-tantangan yang ada masih menghambat efektivitas penegakan hukum, sehingga diperlukan strategi yang lebih integratif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini Diperlukan strategi yang lebih integratif dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum dalam merumuskan strategi yang lebih efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menggabungkan aspek yuridis normatif dan yuridis sosiologis untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, serta menawarkan solusi konkret seperti penguatan institusi penegak hukum, peningkatan partisipasi masyarakat, dan reformasi regulasi untuk mengatasi celah-celah hukum.
Description:
1. PENDAHULUAN Nilai Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. Ini berbeda dengan rata-rata negara Asia Tenggara yang menunjukkan tren perilaku korupsi yang menurun, tetapi Indonesia menunjukkan tren yang meningkat.1 Selama beberapa dekade terakhir, korupsi telah menjadi salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia. Praktik korupsi tidak hanya menghabiskan uang negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat kemajuan, dan meningkatkan ketimpangan sosial. Korupsi dapat disebabkan oleh faktor pribadi manusia; faktor keluarga dan masyarakat; faktor ekonomi dan politik; dan faktor organisasi.2 Rakyat Indonesia telah menderita karena kejahatan korupsi telah menjadi gurita. Tindak pidana korupsi adalah masalah serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, pembangunan sosial ekonomi, dan politik, serta nilai-nilai demokrasi dan moralitas. Selain itu, tindak pidana ini dapat menjadi budaya secara bertahap dan dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat.3 Pasca reformasi, tingkat korupsi di Indonesia telah meningkat di setiap aspek kehidupan masyarakat dan di semua tingkat penyelenggaraan negara. Korupsi ini tidak terjadi secara kebetulan; sebaliknya, itu direncanakan sejak awal perencanaan pekerjaan, kegiatan, atau anggaran.4 Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk menghentikan korupsi, seperti membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meningkatkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi korupsi masih terjadi di banyak sektor. KPK didirikan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian atau kejaksaan.5 Fokus penelitian ini adalah mengapa sistem penegakan hukum anti korupsi di Indonesia belum berhasil sepenuhnya memerangi korupsi, serta tantangan utama yang dihadapi oleh proses tersebut. Selain itu, penelitian ini akan mengidentifikasi berbagai komponen yang menghambat keberhasilan penegakan hukum anti korupsi, seperti kelemahan sistem peradilan dan ketidakjujuran penegak hukum