Abstract:
Judul penelitian ini adalah Analisis partisipasi masyarakat dalam pembuatan akta
kematian di kecamatan Bulang Kota Batam Tahun 2022. Penelitian ini dilatarbelakangi
atas masalah kurangnya partisipasi masyarakat pada pembuatan akta kematian di
Kecamatan Bulang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh
keluarganya atau yang mewakili kepada instansi pelaksanaan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian.
Tujuan penelitian yang dicapai dalam penelitian ini untuk mengetahui
pemahaman, kesadaran masyarakat dalam kepemilikan akta kematian dan bagaimana
partisipasi masyarakat dalam kepemilikan akta kematian di Kecamatan Bulang Kota
Batam. Pendekatan penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode penelitian
ini adalah menggunakan penelitian kualitatif dimana peneliti akan melakukan analisis
mendalam terhadap masalah yang akan diteliti melalui pendekatan observasi dan
wawancara. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Batam
dan Kecamatan Bulang.
Hasil penelitian ini menunjukkan pemahaman dan kesadaran dalam akta kematian
di Kecamatan Bulang Kota Batam, banyak masyarakat tidak mengetahui manfaat dari
akta kematian tersebut, dan kesadaran masyarakat dalam pembuatan akta kematian yang
masih minim. Hal ini di karenakan masih belum maksimal sosialisasi yang dilakukan
pemerintah ataupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Adapun
partisipasi masyarakat dalam kepemilikan akta kematian di kecamatan Bulang Kota
Batam masih rendah, adapun yang mempengaruhi partisipasi masyarakat pada pembuatan
akta kematian adalah sumber daya, pengetahuan, dan keinginan Masyarakat.