<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>2022</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/841</link>
<description/>
<pubDate>Sun, 28 Jun 2026 06:04:10 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-06-28T06:04:10Z</dc:date>
<item>
<title>ANALISA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN (Studi Pada Pengadilan Agama Batam)</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1062</link>
<description>ANALISA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN (Studi Pada Pengadilan Agama Batam)
Haironi; Maileni, Dwi Afni; Sakti, Indra
Dalam penelitian ini membahas tentang Analisa Hukum Terhadap Penyalahgunaan Media&#13;
Sosial Sebagai Penyebab Perceraian. Maraknya penggunaan handphone, laptop, dan komputer, yang&#13;
didalamnya ada aplikasi media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah&#13;
kita dapat berkomunikasi ke seluruh dunia tanpa batas dan waktu. Kita juga dapat belajar banyak hal&#13;
dari aplikasi yang ada, sebagai tempat pemasaran barang jasa, dan sebagai sarana hiburan yang murah&#13;
meriah.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat dari penyalahgunaaan medsos yang&#13;
mengakibatkan terjadinya perselingkuhan dan penyebab terjadinya perceraian. Untuk dapat&#13;
memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah&#13;
tangga.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Penelitian&#13;
ini bersifat deskriptif kualitatif di mana keadaannya yang seharusnya di lapangan. Sumber data terdiri&#13;
dari data primer, yaitu proses yang diperoleh dari wawancara pada nara sumber dan data sekunder,&#13;
yaitu diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data adalah&#13;
dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik&#13;
analisis kualitatif dengan langsung terjun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak yang&#13;
berkompeten dan para praktisi yang mengurusi masalah pernikahan dan perceraian.&#13;
Dengan hasil penelitian ini sangat jelas bahwa dampak dari penyalahgunaan media sosial dapat&#13;
mengakibatkan terjadinya perselingkuhan dan menyebabkan perceraian. Sikap saling mempercayai&#13;
dan adanya keterbukaan antara suami dan istri sangat penting. Dalam penelitian ini juga peneliti ingin&#13;
menyampaikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga.&#13;
Rumah tangga yang kuat, masyarakat yang hebat, maka akan membentuk negara yang berdaulat.
</description>
<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1062</guid>
<dc:date>2026-06-09T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045</link>
<description>PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)
Jurnalis
Selaku salah satu Negeri yang lagi tumbuh, Indonesia jadi sasaran yang sangat&#13;
potensial selaku tempat buat memproduksi serta mengedarkan narkotika secara ilegal.&#13;
Spesialnya di Kota Batam, jadi tempat yang sangat strategis dikarnakan berbatasan&#13;
langsung dengan Negeri Singapore serta Malaysia serta sekalian jadi pusat kegiatan&#13;
perekonomian serta jadi jalan perdagangan internasional.&#13;
Riset ini bertujuan buat mengenali Pelaksanaan hukum pidana materiil untuk anak&#13;
yang menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN.&#13;
Btm serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang&#13;
menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN. Btm.
</description>
<pubDate>Thu, 21 May 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045</guid>
<dc:date>2026-05-21T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842</link>
<description>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN
Salfazri, Dini Putri; Bhakti, Rizki Tri Anugrah; Maileni, Dwi Afni
Istilah perbuatan melawan hukum telah lama memusingkan para ahli yang harus&#13;
menggunakan undang-undang. Dalam hukum barat, pengertian perbuatan melawan hukum&#13;
semakin lama memperlihatkan sifat semakin meluas. Adapun penelitian ini untuk analisis&#13;
yuridis putusan makamah agung No.54/Pdt.G/2019/PN Clp tentang perbuatan melawan hukum&#13;
pengurus yayasan yang menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain. Juga menganalisis&#13;
akibat hukum apa yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum pengurus yayasan yang&#13;
menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain berdasarkan putusan makamah agung&#13;
No.54/Pdt.G/2019/PN Clp. Metode dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah yuridis&#13;
normative dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan&#13;
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapat oleh peneliti yaitu&#13;
berdasarkan dari putusan Makamah Agung Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Clp Tentang Perbuatan&#13;
Melawan Hukum yang dilakukan oleh pengurus oleh pengurus Yarusib yang menggunakan&#13;
alamat dan kedudukan yayasan Yarusif benar melawan hukum terbukti dengan adanya&#13;
keputusan dari Pengadilan Negeri Cilacap dengan Pidana Nomor: 504/Pid.B/2018/PN Clp&#13;
tertanggal 27 November 2018, hal ini juga berkaitan dengan Teori Hukum yang peneliti&#13;
gunakan yaitu Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa&#13;
yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat&#13;
dilaksanakan.
</description>
<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842</guid>
<dc:date>2026-01-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
