<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>2022</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/841</link>
<description/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 04:36:38 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-07T04:36:38Z</dc:date>
<item>
<title>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842</link>
<description>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN
Salfazri, Dini Putri; Bhakti, Rizki Tri Anugrah; Maileni, Dwi Afni
Istilah perbuatan melawan hukum telah lama memusingkan para ahli yang harus&#13;
menggunakan undang-undang. Dalam hukum barat, pengertian perbuatan melawan hukum&#13;
semakin lama memperlihatkan sifat semakin meluas. Adapun penelitian ini untuk analisis&#13;
yuridis putusan makamah agung No.54/Pdt.G/2019/PN Clp tentang perbuatan melawan hukum&#13;
pengurus yayasan yang menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain. Juga menganalisis&#13;
akibat hukum apa yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum pengurus yayasan yang&#13;
menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain berdasarkan putusan makamah agung&#13;
No.54/Pdt.G/2019/PN Clp. Metode dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah yuridis&#13;
normative dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan&#13;
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapat oleh peneliti yaitu&#13;
berdasarkan dari putusan Makamah Agung Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Clp Tentang Perbuatan&#13;
Melawan Hukum yang dilakukan oleh pengurus oleh pengurus Yarusib yang menggunakan&#13;
alamat dan kedudukan yayasan Yarusif benar melawan hukum terbukti dengan adanya&#13;
keputusan dari Pengadilan Negeri Cilacap dengan Pidana Nomor: 504/Pid.B/2018/PN Clp&#13;
tertanggal 27 November 2018, hal ini juga berkaitan dengan Teori Hukum yang peneliti&#13;
gunakan yaitu Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa&#13;
yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat&#13;
dilaksanakan.
</description>
<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842</guid>
<dc:date>2026-01-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
