<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>2024</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/595</link>
<description/>
<pubDate>Tue, 07 Apr 2026 06:31:10 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-04-07T06:31:10Z</dc:date>
<item>
<title>PENGARUH HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO )</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/926</link>
<description>PENGARUH HAKIM TERHADAP PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO )
Suwitra, I Ketut; Hadiyanto, Alwan; Ciptono
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep putusan hakim Pada kasus tindak pidana Perdagangan Orang, ini sangat penting karena meningkatnya kasus perdagangan orang yang melibatkan jaringan internasional, para penggiat dan pemerhati masyarakat dirasa dapat membentuk atau menggiring opini publik di dalam masyarakat berkaitan dengan kasus kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Hal ini bisa mempengaruhi ranah penegakan hukum tindak pidana Perdagangan Orang. Tokoh penggiat Perdagangan Orang terkait dengan perkara tindak pidana. Hakim bisa terpengaruh pemberitaan yang menjadi opini publik di masyarakat yang bisa mengganggu netralitas dan independensi hakim sebagai aparat penegak hukum.&#13;
Pada dasarnya hakim dalam penjatuhan putusan berdasarkan keadilan dan kepastian hukum . Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan teori apa yang dijadikan pijakan dalam menjatuhkan pidana. Dalam menjalankan kebebasan dalam menjatuhkan pidana inilah hakim sebagai manusia dapat menggunakan daya tafsirnya untuk menentukan pidana bagi terdakwa, sehingga sangat jelas bahwa dalam  pengambilan keputusan atau penjatuhan pidana, hakim dipengaruhi oleh berbagai faktor. Maka dari itu, hakim dalam menjatuhkan putusannya dapat mempertimbangkan berbagai macam faktor sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan yang mereka buat berkaitan dengan perkara yang mereka tangani.&#13;
Pemberitaan dari media massa bisa saja menjadi satu diantara faktor tersebut asalkan sesuai dengan kenyataan hukum yang terjadi dan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum,tanpa mengenyampingkan independensi dan kenetralan hakim selaku pejabat negara dan aparat penegak hukum
</description>
<pubDate>Sat, 13 Jul 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/926</guid>
<dc:date>2024-07-13T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal</title>
<link>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/688</link>
<description>Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal
Karjono, Arpandi; Malau, Parningotan; Ciptono
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan&#13;
pidana di Indonesia dengan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal. Urgensi penelitian ini didasarkan pada&#13;
kebutuhan akan solusi yang lebih manusiawi dan holistik dalam penyelesaian perkara pidana, mengingat&#13;
pendekatan retributif yang selama ini dominan dinilai kurang efektif dan adil. Metode penelitian ini&#13;
menggunakan yuridis normative dengan penedekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Hasil&#13;
penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif yang mempertimbangkan kearifan lokal dapat&#13;
mengurangi beban kerja pengadilan, meningkatkan partisipasi korban, dan mendorong tanggung jawab&#13;
pelaku dalam memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Kesimpulannya, konsep keadilan restoratif yang&#13;
terintegrasi dengan nilai-nilai budaya lokal seperti musyawarah, mufakat, dan gotong royong, memiliki&#13;
potensi besar untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Kebaruan penelitian ini&#13;
terletak pada pendekatan komprehensif yang menggabungkan keadilan restoratif dengan kearifan lokal, serta&#13;
rekomendasi untuk pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapannya secara luas di&#13;
Indonesia.
</description>
<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/688</guid>
<dc:date>2024-07-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
