<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>2019</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/957" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/957</id>
<updated>2026-04-07T08:18:51Z</updated>
<dc:date>2026-04-07T08:18:51Z</dc:date>
<entry>
<title>KINERJA BP BATAM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DI KOTA BATAM TAHUN 2019</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/958" rel="alternate"/>
<author>
<name>Firdaus</name>
</author>
<author>
<name>Linayati</name>
</author>
<author>
<name>Rasal, Amrulah</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/958</id>
<updated>2026-03-12T08:09:26Z</updated>
<published>2026-03-12T00:00:00Z</published>
<summary type="text">KINERJA BP BATAM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DI KOTA BATAM TAHUN 2019
Firdaus; Linayati; Rasal, Amrulah
Pulau Batam saat ini dikenal dengan sebutan Kota Batam merupakan salah satu wilayah&#13;
yang termasuk Kawasan Strategis Nasional Keistimewaan Kota Batam tersebut mendorong&#13;
Pemerintah membuat kebijakan dan pengaturan khusus yaitu dengan menerbitkan Keputusan&#13;
Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam (selanjutnya disebut&#13;
dengan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973). Tujuan pembuatan kebijakan khusus&#13;
tersebut yaitu untuk mempersiapkan Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, alih&#13;
kapal, 4Lihat Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata&#13;
Ruang Kawasan Bintan, Kawasan Batam, dan Kawasan Karimun. 3 dan pariwisata.&#13;
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Pulau Batam dengan statusnya sebagai Kota Industri&#13;
diberikan hak pengelolaan kepada Ketua Otorita Batam seperti yang tercantum tercantum di&#13;
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 . Dengan adanya&#13;
pengaturan tersebut, diharapkan dapat mendorong perkembangan dan memastikan&#13;
pengembangan Kota Batam sebagai Kota Industri. Selanjutnya, areal tanah yang dimaksud&#13;
dijelaskan lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1977 dan&#13;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1992. Pemberian hak pengelolaan&#13;
tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam&#13;
menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di periode tahun 2007. Khususnya&#13;
untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang&#13;
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2007 Nomor 107, TLN.&#13;
Nomor 4757) dengan beberapa perubahan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor&#13;
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang&#13;
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2011 Nomor 16 , TLN.&#13;
Nomor 5195).
</summary>
<dc:date>2026-03-12T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
