<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>2022</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/841" rel="alternate"/>
<subtitle/>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/841</id>
<updated>2026-06-07T21:21:58Z</updated>
<dc:date>2026-06-07T21:21:58Z</dc:date>
<entry>
<title>PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jurnalis</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045</id>
<updated>2026-05-21T09:26:38Z</updated>
<published>2026-05-21T00:00:00Z</published>
<summary type="text">PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)
Jurnalis
Selaku salah satu Negeri yang lagi tumbuh, Indonesia jadi sasaran yang sangat&#13;
potensial selaku tempat buat memproduksi serta mengedarkan narkotika secara ilegal.&#13;
Spesialnya di Kota Batam, jadi tempat yang sangat strategis dikarnakan berbatasan&#13;
langsung dengan Negeri Singapore serta Malaysia serta sekalian jadi pusat kegiatan&#13;
perekonomian serta jadi jalan perdagangan internasional.&#13;
Riset ini bertujuan buat mengenali Pelaksanaan hukum pidana materiil untuk anak&#13;
yang menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN.&#13;
Btm serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang&#13;
menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN. Btm.
</summary>
<dc:date>2026-05-21T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842" rel="alternate"/>
<author>
<name>Salfazri, Dini Putri</name>
</author>
<author>
<name>Bhakti, Rizki Tri Anugrah</name>
</author>
<author>
<name>Maileni, Dwi Afni</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/842</id>
<updated>2026-01-23T12:44:40Z</updated>
<published>2026-01-23T00:00:00Z</published>
<summary type="text">ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO 54/Pdt.G/2019/PN CILACAP TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGURUS YAYASAN YANG MENGGUNAKAN ALAMAT DAN KEDUDUKAN YAYASAN LAIN
Salfazri, Dini Putri; Bhakti, Rizki Tri Anugrah; Maileni, Dwi Afni
Istilah perbuatan melawan hukum telah lama memusingkan para ahli yang harus&#13;
menggunakan undang-undang. Dalam hukum barat, pengertian perbuatan melawan hukum&#13;
semakin lama memperlihatkan sifat semakin meluas. Adapun penelitian ini untuk analisis&#13;
yuridis putusan makamah agung No.54/Pdt.G/2019/PN Clp tentang perbuatan melawan hukum&#13;
pengurus yayasan yang menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain. Juga menganalisis&#13;
akibat hukum apa yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum pengurus yayasan yang&#13;
menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain berdasarkan putusan makamah agung&#13;
No.54/Pdt.G/2019/PN Clp. Metode dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah yuridis&#13;
normative dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan&#13;
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapat oleh peneliti yaitu&#13;
berdasarkan dari putusan Makamah Agung Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Clp Tentang Perbuatan&#13;
Melawan Hukum yang dilakukan oleh pengurus oleh pengurus Yarusib yang menggunakan&#13;
alamat dan kedudukan yayasan Yarusif benar melawan hukum terbukti dengan adanya&#13;
keputusan dari Pengadilan Negeri Cilacap dengan Pidana Nomor: 504/Pid.B/2018/PN Clp&#13;
tertanggal 27 November 2018, hal ini juga berkaitan dengan Teori Hukum yang peneliti&#13;
gunakan yaitu Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa&#13;
yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat&#13;
dilaksanakan.
</summary>
<dc:date>2026-01-23T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
