<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>JURNAL SKRIPSI PROGRAM STUDI HUKUM</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/424" rel="alternate"/>
<subtitle>JURNAL SKRIPSI PROGRAM STUDI HUKUM</subtitle>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/424</id>
<updated>2026-06-28T03:24:35Z</updated>
<dc:date>2026-06-28T03:24:35Z</dc:date>
<entry>
<title>ANALISA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN (Studi Pada Pengadilan Agama Batam)</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1062" rel="alternate"/>
<author>
<name>Haironi</name>
</author>
<author>
<name>Maileni, Dwi Afni</name>
</author>
<author>
<name>Sakti, Indra</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1062</id>
<updated>2026-06-09T13:09:39Z</updated>
<published>2026-06-09T00:00:00Z</published>
<summary type="text">ANALISA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB PERCERAIAN (Studi Pada Pengadilan Agama Batam)
Haironi; Maileni, Dwi Afni; Sakti, Indra
Dalam penelitian ini membahas tentang Analisa Hukum Terhadap Penyalahgunaan Media&#13;
Sosial Sebagai Penyebab Perceraian. Maraknya penggunaan handphone, laptop, dan komputer, yang&#13;
didalamnya ada aplikasi media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah&#13;
kita dapat berkomunikasi ke seluruh dunia tanpa batas dan waktu. Kita juga dapat belajar banyak hal&#13;
dari aplikasi yang ada, sebagai tempat pemasaran barang jasa, dan sebagai sarana hiburan yang murah&#13;
meriah.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat dari penyalahgunaaan medsos yang&#13;
mengakibatkan terjadinya perselingkuhan dan penyebab terjadinya perceraian. Untuk dapat&#13;
memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah&#13;
tangga.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Penelitian&#13;
ini bersifat deskriptif kualitatif di mana keadaannya yang seharusnya di lapangan. Sumber data terdiri&#13;
dari data primer, yaitu proses yang diperoleh dari wawancara pada nara sumber dan data sekunder,&#13;
yaitu diperoleh dari dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data adalah&#13;
dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik&#13;
analisis kualitatif dengan langsung terjun ke lapangan dan melakukan wawancara kepada pihak yang&#13;
berkompeten dan para praktisi yang mengurusi masalah pernikahan dan perceraian.&#13;
Dengan hasil penelitian ini sangat jelas bahwa dampak dari penyalahgunaan media sosial dapat&#13;
mengakibatkan terjadinya perselingkuhan dan menyebabkan perceraian. Sikap saling mempercayai&#13;
dan adanya keterbukaan antara suami dan istri sangat penting. Dalam penelitian ini juga peneliti ingin&#13;
menyampaikan dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya keharmonisan dalam rumah tangga.&#13;
Rumah tangga yang kuat, masyarakat yang hebat, maka akan membentuk negara yang berdaulat.
</summary>
<dc:date>2026-06-09T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jurnalis</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/1045</id>
<updated>2026-05-21T09:26:38Z</updated>
<published>2026-05-21T00:00:00Z</published>
<summary type="text">PENERAPAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No 44/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Btm)
Jurnalis
Selaku salah satu Negeri yang lagi tumbuh, Indonesia jadi sasaran yang sangat&#13;
potensial selaku tempat buat memproduksi serta mengedarkan narkotika secara ilegal.&#13;
Spesialnya di Kota Batam, jadi tempat yang sangat strategis dikarnakan berbatasan&#13;
langsung dengan Negeri Singapore serta Malaysia serta sekalian jadi pusat kegiatan&#13;
perekonomian serta jadi jalan perdagangan internasional.&#13;
Riset ini bertujuan buat mengenali Pelaksanaan hukum pidana materiil untuk anak&#13;
yang menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN.&#13;
Btm serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang&#13;
menyalahgunakan Narkotika dalam Vonis nomor. 44/ Pid. Sus- Anak/ 2020/ PN. Btm.
</summary>
<dc:date>2026-05-21T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>IMPLEMENTASI PENOLAKAN RENVOI PROSEDUR TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/Pn Niaga Mdn Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Mdn).</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/972" rel="alternate"/>
<author>
<name>Hasundutan, Doni</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/972</id>
<updated>2026-04-06T12:20:12Z</updated>
<published>2026-04-06T00:00:00Z</published>
<summary type="text">IMPLEMENTASI PENOLAKAN RENVOI PROSEDUR TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/Pn Niaga Mdn Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Mdn).
Hasundutan, Doni
Dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kreditor memiliki hak untuk&#13;
mengajukan Renvoi Prosedure sebagai upaya hukum selama proses kepailitan berlangsung.&#13;
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap&#13;
perlindungan kreditor, khususnya dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Mdn&#13;
Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. Permasalahan utama yang dikaji yaitu: (1)&#13;
bagaimana implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap perlindungan kreditor; dan (2)&#13;
bagaimana akibat hukum dari putusan tersebut terhadap perlindungan kreditor dalam kepailitan.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan&#13;
studi kasus. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis&#13;
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kurator memiliki kewenangan penuh&#13;
dalam rapat pencocokan piutang untuk menyetujui atau menolak tagihan; (2) Renvoi Prosedure&#13;
diatur dalam Pasal 127 dan pasal terkait lainnya dalam UU No. 37 Tahun 2004, meskipun belum&#13;
diatur secara spesifik; dan (3) Majelis Hakim Niaga mempertimbangkan serta mengabulkan&#13;
permohonan Renvoi Prosedure yang diajukan oleh kreditor.
</summary>
<dc:date>2026-04-06T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA NIKAH UNTUK PEMISAHAN HARTA DI KANTOR URUSAN AGAMA BATU AMPAR</title>
<link href="http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/941" rel="alternate"/>
<author>
<name>PARAMUDITHA, ICHA</name>
</author>
<id>http://localhost:8080/xmlui/handle/123456789/941</id>
<updated>2026-03-05T08:14:13Z</updated>
<published>2026-03-05T00:00:00Z</published>
<summary type="text">IMPLEMENTASI PERJANJIAN PRA NIKAH UNTUK PEMISAHAN HARTA DI KANTOR URUSAN AGAMA BATU AMPAR
PARAMUDITHA, ICHA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh secara parsial dan simultan antar variabel&#13;
independen antara lain: lingkungan kerja, etos kerja, gaya kepemimpinan, keselamatan dan&#13;
kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan PT. JMS Batam. Populasi yang digunakan adalah&#13;
karyawan PT. JMS Batam. Pengambilan sampel pada penelitian ini yaitu menggunakan metode Slovin&#13;
dengan jumlah sebanyak 92 orang/karwayan.. Uji coba instrumen dianalisis menggunakan uji validitas&#13;
dan uji reliabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada variabel lingkungan kerja, etos&#13;
kerja, gaya kepemimpinan keselamatan dan kesehatan kerja terdapat pengaruh dan signifikan&#13;
secara bersama-sama/simultan terhadap kinerja karyawan. Penelitian pada Uji t, pada variabel&#13;
lingkungan kerja tidak terdapat pengaruh dan signifikan terhadap kinerja, pada variabel etos&#13;
kerja terdapat pengaruh dan signifikan terhadap kinerja, pada variabel gaya kepemimpinan&#13;
terdapat pengaruh dan signifikan terhadap kinerja karyawan, pada variabel keselamatan dan&#13;
kesehatan kerja tidak berpengaruh dan signifikan terhadap kinerja karyawan.
</summary>
<dc:date>2026-03-05T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
